Follow Us

Perbedaan E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Tak Perlu Fotokopi Lagi?

None - Selasa, 11 Januari 2022 | 21:38
Ilustrasi KTP
Kompas

Ilustrasi KTP

Setidaknya terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan untuk memiliki Identitas Digital setelah mengunduh aplikasinya.

Pertama memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.

Kedua, melakukan verifikasi wajah atau face recognation.

Ketiga, melakukan verifikasi e-mail.

Namun, di toko aplikasi Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), aplikasi Identitas Digital atau Digital ID belum dapat ditemukan saat berita ini ditayangkan.

Baca Juga: Cara Bikin Watermark e-KTP Secara Digital dan Manual, Hindari Penyalahgunaan

Bagaimana jika ponsel hilang?

Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.

Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata Zudan.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses internet?

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest