Parah! Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook Cuma Seharga Kopi

Jumat, 25 Juni 2021 | 20:45
kompas

Arti NIK KTP

Nextren.com - Kebocoran data masyarakat di lembaga Indonesia, baik swasta maupun pemerintahan sudah sering terungkap.

Jika ada yang terungkap di publik, tentu ada lebih banyak lagi data yang bocor dan beredar secara ilegal, tanpa diketahui masyarakat.

Data kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia berikut foto selfie pemiliknya ternyata banyak diperjualbelikan di media sosial seperti Facebook.

Hal ini dilaporkan oleh akun Twitter dengan handle @recehvasi, baru-baru ini.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun Aplikasi Bank Jago, Cukup Modal KTP Doang!

Melalui sebuah kicauan, akun @recehvasi menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie KTP.

"Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!" demikian twit @recehvasi.

Berdasarkan penelusuran, ternyata praktik jual beli foto selfie pegang KTP ini sudah marak, kebanyakan penjual menawarkan data KTP dan foto selfie di grup-grup Facebook.

Pengguna Facebook bisa dengan mudah mencari penawaran ini.

Mereka bisa dengan mudah menemukan grup-grup Facebook yang menjual data-data foto selfie pegang KTP, hanya dengan melakukan pencarian di dengan kata kunci "jual KTP", "ready KTP", atau "jual selfie KTP".

Makin serem nih mendengar fakta bahwa data-data kita bisa saja beredar secara ilegal di internet. Yuk simak informasi lebih jauhdi halaman berikutnya.

Misalnya, kami menemukan sebuah grup Facebook yang anggota/komunitasnya menjual data KTP dan foto selfie tersebut, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.

Dalam unggahannya, si penjual menuliskan, "Ready Ktp+Selfie HD Dijamin Freshhh, Minat Pm.. Terbatas", lengkap dengan 14 pasang data dan foto selfie KTP milik masyarakat.

(Facebook)
(Facebook)

Salah satu unggahan jual beli data foto selfie KTP di Facebook

Menanggapi laporan @recehvasi, sejumlah netizen ikut menyuarakan pendapatnya.

Misalnya akun Twitter dengan handle @rthmsw__ yang enggan memberikan foto KTP berikut selfie dirinya bersama KTP miliknya untuk keperluan mengurus BPJS.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

"Kemarin mau ngurus bpjs kes karena ada problem via watsap terus suruh foto ktp dan selfie. Mundur deh gajadi mending kapan2 ngurus offline aja dah," twit @rthmsw__.

Netizen lain ikut mempertanyakan keamanan penggunaan data KTP dan selfie KTP untuk mengaktifkan fitur premium pada sejumlah dompet digital secara online.

Seharga secangkir kopi

Tak disebutkan berapa harga data KTP yang diperjualbelikan di forum-forum/grup Facebook itu.

Namun, dari laporan perusahaan keamanan siber, Kaspersky, harga data pribadi yang dijual di situs gelap tidak lebih mahal dari secangkir kopi.

Kaspersky menganalisis penawaran aktif di 10 forum gelap internasional.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa harga data pribadi dibanderol mulai 50 sen atau 0,5 dollar AS, atau sekitar Rp 7.000 per individu.

Banderol harga itu bisa berbeda-beda tergantung jenisnya, seperti nomor ponsel (HP), catatan medis pribadi, foto selfie yang memegang dokumen pribadi seperti KTP atau paspor, yang dijual hingga 40 dollar AS (sekitar Rp 565.900).

RUU PDP

KTP merupakan data sensitif milik individu, di dalamnya terkandung informasi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya, yang bisa saja disalahgunakan, seperti untuk mendaftar layanan pinjaman online.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.

Baca Juga: Kronologi Bobolnya Rp 300 Juta Rekening Wartawan Senior, Ambil Alih Nomor Hape Dengan KTP Palsu

"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.

DPR juga saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang di dalamnya mengatur jual beli data sensitif seperti ini.

RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Marak Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook" Penulis : Galuh Putri Riyanto

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya