Follow Us

Parah! Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook Cuma Seharga Kopi

None - Jumat, 25 Juni 2021 | 20:45
Arti NIK KTP
kompas

Arti NIK KTP

Dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa harga data pribadi dibanderol mulai 50 sen atau 0,5 dollar AS, atau sekitar Rp 7.000 per individu.

Banderol harga itu bisa berbeda-beda tergantung jenisnya, seperti nomor ponsel (HP), catatan medis pribadi, foto selfie yang memegang dokumen pribadi seperti KTP atau paspor, yang dijual hingga 40 dollar AS (sekitar Rp 565.900).

RUU PDP

KTP merupakan data sensitif milik individu, di dalamnya terkandung informasi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya, yang bisa saja disalahgunakan, seperti untuk mendaftar layanan pinjaman online.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.

Baca Juga: Kronologi Bobolnya Rp 300 Juta Rekening Wartawan Senior, Ambil Alih Nomor Hape Dengan KTP Palsu

"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.

DPR juga saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang di dalamnya mengatur jual beli data sensitif seperti ini.

RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest