Bahkan pada sistem penarikan tunai tanpa kartu, hanya berbekal nomor ponsel dan kode PIN yang sah, siapapun dapat melakukan penarikan tunai pada ATM bank jika mengetahui nomor ponsel dan PIN penarikan dana.
Vaksincom setuju jika Dukcapil bersifat prudent dalam memberikan IKD ini dan ingin melakukan verifikasi fisik seperti face recognition atau biometrik lainnya.
Namun Dukcapil juga tetap harus mempertimbangkan kenyamanan pengguna layanan kependudukan.
Dukcapil bisa memanfaatkan keunggulan kanal digital dimana tetap prudent dalam melakukan verifikasi namun tetap nyaman bagi masyarakat, dimana seharusnya proses verifikasi bisa dilakukan di kantor kelurahan atau kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.
Seharusnya database kependudukan disimpan terpusat dan bisa diakses dari mana saja oleh instansi yang mendapatkan hak akses, untuk memanfaatkan koneksi internet yang diamankan dengan baik.
(Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Data Vaksin.com)