Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Marak Modus Baru Jasa Pelunasan Gagal Bayar Pinjol, Awas Jangan Tertipu!

Wahyu Subyanto - Senin, 19 Desember 2022 | 19:15
Pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022)
(Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya)

Pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022)

Nextren.com - Pinjaman online (pinjol) memang menjadi andalan saat seseorang terdesak, karena begitu cepatnya dana cair. Hal itu membuat korban terus berjatuhan dan menderita diteror oleh debt collector.

Terkait pinjol, modus penipuan baru kini sedang marak beredar di media sosial, yaitu jasa pelunasan gagal bayar pinjaman online (pinjol).

Ditawarkan lewat akun Instagram, jasa pelunasan galbay pinjol itu mengarahkan peminat ke channel Telegram jika ingin tahu lebih jauh.

Nah, di channel Telegram itu akan terlihat banyak testimoni dari para jasa joki gagal bayar, yang menyatakan sangat terbantu oleh jasa itu.

Baca Juga: Awas! Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Ada yang Pakai Logo OJK Palsu

Lalu calon pengguna jasa diminta mengajukan proses pengajuan pinjol ilegal dengan informasi di awal bahwa tagihan tidak perlu dibayarkan.

Alasannya, pelaku memakai data palsu, sehingga pelaku mengklaim aman dari teror debt collector.

Paket pelunasan gagal bayar pinjol dijual sebagai berikut :

  • Paket 1 biaya Rp 1,5 juta dengan jaminan uang cair Rp 10 juta.
  • Paket 2 biaya Rp 2,1 juta dengan jaminan uang cair Rp 25 juta.
  • Paket 3 biaya Rp 3,5 juta dengan jaminan uang cair Rp 30-50 juta.
  • Paket 4 biaya Rp 4,1 juta dengan jaminan uang cair Rp 60-70 juta.
  • Paket 5 (paket VIP) biaya Rp 6,2 juta dengan jaminan uang cair Rp 80-110 juta.
  • Paket VVIP biaya Rp 9,7 juta dengan jaminan uang cair Rp 120-170 juta.
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

Pelaku meminta pembayaran minimum 50% dari harga paket, maka pengajuan pinjol baru bisa diproses selama 2-3 jam. Pelaku juga memberi garansi dana akan dikembalikan jika pengajuan ke pinjol tersebut gagal cair.

Terkait hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat waspada dan tidak tergiur tawaran penipuan tersebut.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x