Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tegaskan aturan bagi para debt collector pinjol (pinjaman online) dalam melakukan penagihan utang kepada nasabah.
Hal itu dilakukan guna mencegah laporan dari para nasabah pinjol yang mengaku mengalami tindakan kekerasan dari para oknum debt collector.
OJK menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk oknum debt collector pinjol di lapangan.
Ketertiban aksi penagihan utang kepada nasabah pinjol juga perlu diperhatikan oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal September 2022, Sah Terdaftar dan Berizin OJK
"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dan perilaku yang berakibat merugikan konsumen," tulis OJK dalam postingan akun Instagram @ojkindonesia.
Aturan mengenai proses penarikan dana utang dari nasabah pinjol juga telah tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
3 Tindakan Haram Debt Collector
Dalam unggahan yang sama, OJK turut memaparkan 3 tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh para debt collector pinjol.
OJK melarang adanya tindakan dari para debt collector yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, seperti:
Baca Juga: BI Checking Nasabah Pinjol Hilang Jika Ganti Alamat? Ini Jawabannya
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang nersifat memalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
OJK Siap Kasih Sanksi Pidana
Berbicara soal hukuman, OJK siap kasih sanksi pidana bagi para oknum debt collector pinjol yang menyalahi aturan penagihan utang nasabah.
Tapi tidak hanya itu, OJK juga menyatakan bakal memberikan sanksi bagi PUJK melakukan pelanggaran.
PUJK yang berkolaborasi dengan debt collector akan dikenakan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pinjol di Shopee Paylater Masuk BI Checking? Ini Kata Banker di TikTok
(*)