Awas! Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Ada yang Pakai Logo OJK Palsu

Jumat, 02 Desember 2022 | 13:00

Ilustrasi 3 modus pinjol ilegal terbaru yang mengintai calon korban dengan menggunakan logo OJK palsu.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Upaya pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membarantas aksi pinjol ilegal terus diupayakan.

OJK kerap membagikan update daftar pinjol ilegal untuk membuat masyarakat lebih memperhatikan platformfintech yang ingin digunakan.

Bahkan OJK bersama pemerintah telah menegaskan bahwa masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal tidak perlu membayarkan biaya pinjaman yang telah diterima.

Sebab seperti yang kita tahu, pinjol ilegal tengah menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang terjerat di dalamnya.

Baca Juga: Viral! Bos Diduga Pakai KTP Karyawan untuk Ajukan Pinjol 500 Juta

Namun pada nyatanya, saat ini masih beredar beragam aplikasi pinjol ilegal yang mengintai di tengah masyarakat.

Bahkan terdapat beragam modus pinjol ilegal terbaru yang perlu diwaspadai.

Sejumlah cara dilakukan oleh platform pinjol ilegal untuk bisa menjerat para calon korbannya.

Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan informasi terkait 3 modus pinjol ilegal terbaru yang patut kamu ketahui.

Berikut rentetan modus baru yang digunakan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Miris! Guru Jadi Profesi Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Kenapa?

3 Modus Baru Pinjol Ilegal

1. Penawaran Lewat Pesan WhatsApp

Modus pinjol ilegal yang pertama ialah melakukan penawaran melalui pesan WhatsApp atau SMS.

Biasanya para oknum dari pinjol ilegal akan mengirim pesan untuk para calon korban dengan iming-iming pinjaman besar.

Selain itu, peminjaman dari pinjol ilegal tersebut juga dikatakan tidak membutuhkan syarat apa pun.

Padahal perlu diketahui bahwafintechlegal yang terdaftar atau berizin OJK dilarang untuk mencari nasabah melalui WhatsApp atau SMS.

Baca Juga: Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

2. Transfer Secara Tiba-tiba

Permainan pinjol ilegal saat ini terbilang sudah membahayakan bagi masyarakat.

Modus pinjol ilegal terbaru yang terungkap kali ini adalah proses transfer uang secara tiba-tiba.

Para korban akan dibuat bingung dengan adanya dana masuk yang ditransfer dari orang tidak dikenal.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

Bahkan korban pinjol ilegal tersebut tidak melakukan pendataan apa pun di aplikasi pinjaman online.

Jika seperti ini, maka kamu bisa langsung menanyakan terlebih dahulu ke pihak bank untuk rekening pengirim dana.

Kemudian, kamu bisa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

3. Replikasi Nama dan Pakai Logo OJK Palsu

Modus pinjol ilegal terbaru yang terakhir adalah dengan mereplikasi nama dan pakai logo OJK palsu.

Replikasi nama ini dilakukan oleh pinjol ilegal untuk membuatnya seakan-seakan sepertifintechlegal yang beropasi di Indonesia.

Biasanya replikasi nama tersebut seperti perbedaan spasi, huruf tambahan, atau penggunaan huruf kapital.

Selain itu ada juga pinjol ilegal yang berusaha mengelabui calon korban dengan menggunakan logo OJK palsu.

Logo OJK palsu itu disematkan pada situs pinjol ilegal guna menjebak korban yang mengira bahwa platform tersebut telah mengontongi izin yang resmi.

So, itu lah 3 modus pinjol ilegal terbaru yang perlu kamu ketahui dan waspadai.

Baca Juga: Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya