Follow Us

Ini Beda iPhone Ex-inter dan iPhone Resmi Indonesia, Lebih Murah 2 Juta Tapi Bikin Repot!

Dok Grid - Rabu, 01 November 2023 | 11:01
Contoh iPhone BM yang marak dijual online
yusuf

Contoh iPhone BM yang marak dijual online

3. Status pembayaran pajak

iPhone “ex-inter” yang diimpor oleh pengecer mayoritas diedarkan di Indonesia secara ilegal, dengan tidak membayar pajak.

Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dulu dibawa secara pribadi oleh pengguna, biasanya telah bayar pajak di wilayah pabean seperti bandara.

Untuk iPhone yang berasal dari distributor resmi seperti iBox atau Digimap, baik dalam kondisi baru tersegel maupun bekas pemakaian, bisa dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna di Indonesia.

4. Harga Lebih Murah

Lantaran tak membayar pajak, harga iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal bisa lebih murah ketimbang iPhone resmi Indonesia.

Selisih harganya bisa sampai Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan untuk model dan kondisi iPhone yang sama.

5. Status registrasi IMEI

IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Untuk iPhone “ex-inter” yang dibawa pengguna pribadi dari luar negeri dan telah menuntaskan pembayaran pajak di wilayah pabean atau kantor Bea Cukai, nomor IMEI-nya otomatis telah terdaftar di database Bea Cukai.

Sementara itu, IMEI dari iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi umumnya telah teregistrasi di database Kemenperin.

Pengecekan status registrasi IMEI iPhone bisa dicek di website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Baca Juga: e-SIM Smartfren Bisa Akali IMEI iPhone Terblokir? Smartfren: Pasti iPhone Lama

6. Pemblokiran IMEI

Berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, bila perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah maka bakal dimasukkan ke daftar hitam alias diblokir.

Dengan ketentuan itu, iPhone “ex-inter” ilegal rentan mengalami pemblokiran IMEI.

Source : Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest