Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Unlock IMEI Marak, Pemerintah Siap Tegakkan Hukum Lewat Pengawasan Tim Terpadu

Wahyu Subyanto - Rabu, 07 Desember 2022 | 17:58
Contoh pengecekan IMEI pada ponsel.
Fahmi Bagas

Contoh pengecekan IMEI pada ponsel.

“APSI menilai sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia."

"Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi."

"Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran,” ungkap Ketua APSI, Hasan Aula dalam diskusi yang digelkar Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (7/12).

Hasan Aula mengungkapkan dampak positif lainnya dari kebijakan pengendalian IMEI.

Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, kebijakan itu memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara.

Baca Juga: PStore Masih Jual iPhone Murah di Indonesia Meski Ada Aduan IMEI Error, Kenapa?

Unlock IMEI Melanggar Hukum

Kendati telah diterapkannya aturan pemngendalian IMEI, belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi.

Adanya fenomena ini harus disikapi secara tegas bahwa Unlock IMEI adalah termasuk prilaku melanggar hukum. Bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.

Hanya saja menurut Hasan Aula, perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI.

Pelaku Unlock IMEI menurutnya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x