Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - PStore merupakan salah satu toko penjual iPhone murah yang cukup populer di Indonesia.
Namun beberapa waktu lalu sempat beredar aduan dari netizen yang mengalami kendala dengan produk iPhone murah yang dibeli dari PStore.
Sejumlah netizen mengaku bahwa iPhone murah yang dibeli melalui PStore tidak bisa terkoneksi dengan jaringan.
"Banyak yang beli (iPhone) disana (PStore), terus imei nya pada ke blockir dan mereka gakmau tanggung jawab," ungkap salah satu netizen yang dikutip dari lini masa Twitter, Selasa (29/11).
Baca Juga: iPhone 15 Dirumorkan Pakai Sensor Kamera Sony, Gimana Nasib Samsung?
Adanya hal ini pun memunculkan dugaan kalau iPhone murah yang dijual oleh PStore merupakan perangkat ilegal.
Lantas mengapa PStore masih bisa menjual iPhone murah di Indonesia?
Menjawab pertanyaan, pihak Kemenperin (Kementerian Perindustrian) RI mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa hanya melihat pada perizinan IMEI saja.
Koordinator Fungsi IND Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Slamet Riyanto, mengatakan kalau kondisi itu perlu juga melirik pada proses importasi yang panjang.
"Kalau kita melihat itu proses importasi itu panjang," ucapnya dalam acara diskusi panel, Selasa (29/11) pagi.
Baca Juga: Adu Kecepatan 5G iPhone 14 Pro vs Flagship Samsung, Mana yang Lebih Kencang?
"(PStore melakukan impor) itu harus melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan)," lanjut Slamet.
Ia pun mengaku tidak tahu-menau mengenai proses masuknya barang iPhone dari PStore ke Indonesia.
"Jadi saya tidak tahu proses masuknya seperti apa apakah legal atau tidak tapi yang benar melalui sertifikasi Kemendag," ujar Slamet.
Jadi dapat diasumsikan bahwa alasan PStore masih bisa jual iPhone murah di Indonesia juga bergantung pada izin dari Kemendag.
Baca Juga: Indonesia Berniat Bangun Pabrik Chip di Indonesia, Kerjasama Marvell AS
Kendati demikian, Kemenperin mengaku selalu melakukan verifikasi produk terlebih dahulu.
Slamet menyebut bahwa pihaknya tidak semata-mata mengizinkan produk-produk smartphone beredar di Indonesia.
Kemenperin melakukan identifikasi produk dengan menyocokan tipe dan nomor IMEI.
"Didaftarkan IMEI nya sebelum dimasukkan, sebelum masuk didaftarkan dulu, kita verifikasi IMEI nya dengan tipe tersebut," pungkas Slamet.
Baca Juga: Bos HP Ilegal PStore Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Komentar Erajaya
(*)