Kasus penipuan online sudah banyak terjadi, seperti apalagi begitu ngerinya berurusan dengan pinjol ilegal, seperti kasus PNSdiBoyolali terjerat pinjol ilegal, dari pinjaman Rp 900.000 bengkak jadi Rp 75 Juta.
Namun kasus penipuan dengan modus seperti ini baru ditemukan pertama kali, dan langsung memakan korban ratusan orang.
Awal terjerat pinjol
Seorang korban berinisial SN, mahasiswa IPB, dirinya bisa terjerat pinjol berawal saat mendapat tawaran dari kakak tingkatnya pada Agustus 2022 lalu.
SN ditawari untuk bergabung dalam sebuah bisnis dengan untung yang menggiurkan, seperti dilansir Tribunnews.
Kakak tingkat itu lalu mengenalkan dirinya dengan terduga pelaku yang berinisial SAN.
SN lalu diminta melakukan sejumlah langkah agar bisa menjalankan bisnis ini.
Satu diantaranya, SN diminta membeli barang di online shop dengan membayar lewat aplikasi pinjol.
Baca Juga: Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini
Saat itu, SN tidak menaruh curiga sama sekali dan mengikuti perintah pelaku.
Belakangan diketahui, SN adalah seorang pebisnis online dan bukanlah alumni.
Perjanjian bahkan dilakukan di atas materai, sehingga para korban merasa yakin.