Sampai disini UU PDP masih diterapkan dengan berimbang, karena hak dan kewajiban ditujukan kepada Pengendali Data Pribadi dan siapapun bisa menjadi Pengendali Data Pribadi, baik perorangan, korporasi, Badan Publik atauOrganisasi Internasional
Pada pasal 65, terdapat Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi dimana dalam ketiga pasal tersebut. Larangan hanya ditujukan pada Setiap Orang yang dilarang secara melawan hukum:
- Memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Sementara di pasal 67 dan 78 memuat ketentuan pidana dan denda atas pelanggaran tersebut.
Hal yang menjadi hal yang cukup menggelitik adalah larangan ini hanya ditujukan pada Setiap Orang, yang artinya perseorangan dan korporasi.
Namun secara tidak langsung itu artinya Badan Publik atau Organisasi Internasional tidak termasuk dalam Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi (Bab XIII pasal 65 dan 66) atau eksploitasi Data Pribadi.
Baca Juga: Tren Instagram Ini Bisa Bikin Bahaya! Ambil Data Pribadi untuk Daftar Pinjol!
Adapun contoh eskploitasi Data dapat dilihat pada aktivitas Debt Collector atau Tele Marketing yang melanggar UU PDP pasal 65. (lihat gambar 1)
Gambar 1. Contoh eksploitasi Data Pribadi yang merugikan Subjek Data Pribadi
Namun, ketidakadilan muncul disini, karena jika pelanggaran dilakukan oleh perorangan atau korporasi, maka jerat hukum sudah menanti karena pasal yang dilanggar jelas.
Ancaman hukuman Pidananya mencapai 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.