Follow Us

UU Pelindungan Data Pribadi PDP No. 27 Th 2022 Kini Sah, Manjakan Lembaga Pemerintah?

Wahyu Subyanto - Selasa, 01 November 2022 | 14:00
Ilustrasi keamanan data digital
Google

Ilustrasi keamanan data digital

Sampai disini UU PDP masih diterapkan dengan berimbang, karena hak dan kewajiban ditujukan kepada Pengendali Data Pribadi dan siapapun bisa menjadi Pengendali Data Pribadi, baik perorangan, korporasi, Badan Publik atau Organisasi Internasional

Pada pasal 65, terdapat Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi dimana dalam ketiga pasal tersebut. Larangan hanya ditujukan pada Setiap Orang yang dilarang secara melawan hukum:

  • Memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  • Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  • Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 66 melarang Setiap Orang memalsukan Data Pribadi.

Sementara di pasal 67 dan 78 memuat ketentuan pidana dan denda atas pelanggaran tersebut.

Hal yang menjadi hal yang cukup menggelitik adalah larangan ini hanya ditujukan pada Setiap Orang, yang artinya perseorangan dan korporasi.

Namun secara tidak langsung itu artinya Badan Publik atau Organisasi Internasional tidak termasuk dalam Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi (Bab XIII pasal 65 dan 66) atau eksploitasi Data Pribadi.

Baca Juga: Tren Instagram Ini Bisa Bikin Bahaya! Ambil Data Pribadi untuk Daftar Pinjol!

Adapun contoh eskploitasi Data dapat dilihat pada aktivitas Debt Collector atau Tele Marketing yang melanggar UU PDP pasal 65. (lihat gambar 1)

Gambar 1. Contoh eksploitasi Data Pribadi yang merugikan Subjek Data Pribadi

Contoh eksploitasi Data Pribadi yang merugikan Subjek Data Pribadi
Alfons T

Contoh eksploitasi Data Pribadi yang merugikan Subjek Data Pribadi

Namun, ketidakadilan muncul disini, karena jika pelanggaran dilakukan oleh perorangan atau korporasi, maka jerat hukum sudah menanti karena pasal yang dilanggar jelas.

Ancaman hukuman Pidananya mencapai 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular