Follow Us

UU Pelindungan Data Pribadi PDP No. 27 Th 2022 Kini Sah, Manjakan Lembaga Pemerintah?

Wahyu Subyanto - Selasa, 01 November 2022 | 14:00
Ilustrasi keamanan data digital
Google

Ilustrasi keamanan data digital

Karena ibu kota akan memperlakukan semua penduduknya dengan adil tanpa pandang bulu, apakah dia anak kandung atau anak tiri.

Definisi "Setiap Orang" dan "Badan Publik"

UU PDP memberikan definisi bahwa "Setiap Orang" adalah orang perseorangan atau koporasi.

Sedangkan "Badan Publik" adalah lembaga atau badan yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN atau APBD.

Jadi secara hubungan finansial, mungkin bisa diumpamakan bahwa Badan Publik adalah anak kandung pemerintah karena dananya berasal dari APBN atau APBD. Sedangkan setiap orang yang tidak menerima APBN atau APBD mungkin dapat dikatakan sebagai anak tiri.

Meskipun keduanya sama-sama hidup di Indonesia, memberikan manfaat kepada masyarakat dan membayar pajak.

Lalu Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Baca Juga: Murahnya Harga Data Pribadi di Deep Web dan Dark Web Mulai Rp 75 Ribu: Ada SIM, Kartu Kredit, Paspor

Pasal 57 Sanksi Administratif

Jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Data Pribadi, maka Pengendali Data Pribadi yang akan mendapatkan sanksi dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi sampai denda administratif yang mencapai 2 % dari pendapatan tahunan.

Dalam hal ini yang mendapatkan sanksi adalah Pengendali Data Pribadi yang bisa saja Setiap Orang, Badan Publik atau Organisasi Internasional.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest