Follow Us

UU Pelindungan Data Pribadi PDP No. 27 Th 2022 Kini Sah, Manjakan Lembaga Pemerintah?

Wahyu Subyanto - Selasa, 01 November 2022 | 14:00
Ilustrasi keamanan data digital
Google

Ilustrasi keamanan data digital

UU PDP mematikan kreativitas, karena takut ancaman hukuman mengelola data, dunia usaha jadi takut untuk melakukan terobosan yang bisa memberikan manfaat dan kemajuan bagi perkembangan ekonomi dan dunia digital Indonesia.

Lembaga menjadi takut dihukum karena resiko mengelola data, sehingga tidak mau melakukan inovasi. Tidak mau berinovasi untuk melakukan layanan digital dengan value added baru, yang membutuhkan biaya yang sangat tinggi, karena dikekang oleh peraturan yang sangat ketat. Dampaknya sebelum membuahkan hasilpun sudah harus mengeluarkan biaya sangat tinggi untuk compliance.

Hal ini tentu memberikan dampak buruk untuk perkembangan ekonomi kreatif Indonesia khususnya yang berhubungan dengan digitalisasi.

Hal ini harus disadari oleh Lembaga PDP dalam menegakkan aturan agar jangan sampai kontra produktif ingin mengamankan Data Pribadi secara membabi buta, malahan membuat masyarakat takut berkreasi.

Lembaga PDP harusnya bisa memberikan pedoman bagaimana standar pengelolaan data pribadi yang baik.

Kalau perlu Lembaga PDP memberikan supervisi standar minimal apa yang harus dipenuhi oleh Badan Publik atau Setiap Orang yang mengelola data.

Seperti memberikan template database yang aman dan baik seperti menerapkan enkripsi dan pengelolaan kredensial yang baik dan terpisah. (Alfons Tanujaya)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest