Tetapi jika yang melakukan pelanggaran adalah Badan Publik atau Organisasi Internasional, maka dianggap tidak melanggar pasal.
Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan jika Lembaga Publik atau Organisasi Internasional juga menjalankan aktivitas bisnis seperti di dunia perbankan.
Ambil contoh aksi eksploitasi nomor telepon nasabah untuk kegiatan tele marketing.
Jika korporasi atau bank swasta melakukan tele marketing, maka korporasi melanggar UU PDP pasal 65, sedangkan Lembaga Publik atau bank Pemerintah dikecualikan dari larangan ini.
Harapan untuk Lembaga PDP
Dengan pandangan tersebut, maka diharapkan lembaga PDP ini bisa bersikap sebagai ibu tiri yg adil.
Walaupun ditakdirkan sebagai ibu tiri, namun tidak harus berlaku tidak adil kepada semua anaknya, seperti kisah bawang merah dan bawang putih.
Justru anak yang lebih bermasalah itu sekalipun anak kandung, yang harus mendapatkan perhatian dan treatment khusus sehingga bisa melakukan perbaikan.
Perlakuan berbeda pada anak yang sering melakukan kesalahan (lembaga publik/pemerintah) malah dilindungi dari konsekuensi, sedangkan anak yang kurang melakukan kesalahan (lembaga non pemerintah) malah cenderung mendapatkan konsekuensi lebih berat, maka selain menunjukkan ketidakadilan dan dalam jangka panjang juga tidak akan membantu mendidik anak yang sering berbuat kesalahan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ingatkan Aplikasi Shalat dan Azan di Google Play Store Ini Mencuri Data Pribadi
Lembaga yang tidak mendapatkan konsekuensi berat tidak akan belajar, karena ia akan dilindungi setiap kali berbuat kesalahan.
Bahkan alih-alih memperbaiki dirinya, malah ia akan cenderung tetap seenaknya dan tidak mengubah kebiasaannya mengelola data dengan buruk.