Follow Us

UU Pelindungan Data Pribadi PDP No. 27 Th 2022 Kini Sah, Manjakan Lembaga Pemerintah?

Wahyu Subyanto - Selasa, 01 November 2022 | 14:00
Ilustrasi keamanan data digital
Google

Ilustrasi keamanan data digital

Nextren.com - Pengamat keamanan data dari vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 th 2022 bagaikan UU ibu tiri yang memberikan superioritas semu pada lembaga publik pemerintah

Hal itu terjadi pada Undang Undang PDP No. 27 yang baru disahkan oleh pemerintah dan dapat di akses dari situs sekretariat kabinet https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176837/Salinan_UU_Nomor_27_Tahun_2022.pdf

Belajar dari hal ini, diharapkan ke depannya perlu menjadi perhatian para anggota dewan bersama tim perumus yang menelurkan RUU ini, agar tidak melahirkan Undang Undang yang tajam pada lembaga swasta namun tumpul pada lembaga pemerintah.

Padahal Data Pribadi yang diolah adalah data yang sama-sama milik masyarakat Indonesia dan jika dieksploitasi tidak pandang bulu, baik oleh institusi swasta atau institusi pemerintah resiko dan kerugiannya tidak berbeda.

Malah faktanya, jika ditelaah kasus-kasus kebocoran data yang pernah terjadi, lembaga publik pemerintah secara de facto mengalami kebocoran data yang lebih banyak dan lebih masif dibandingkan lembaga swasta.

Sehingga akan menjadi sangat tidak adil dan tidak mendidik, jika lembaga publik pemerintah justru diperlakukan lebih lunak dibandingkan lembaga swasta.

Baca Juga: Data Pribadi di Hasil Pencarian Google Bisa Dihapus Jika Tak Sesuai

Namun nasi sudah menjadi bubur ayam, UU nomor 27 sudah resmi disahkan.

Apakah ada hal yang dapat dilakukan oleh Lembaga PDP, yang seakan ditakdirkan menjadi ibu tiri bagi lembaga swasta non pemerintah ?

Apakah Undang Undang no. 27 akan mengikuti kodratnya sebagai Undang Undang ibu tiri ?

Semua ini tergantung kepada aturan turunan Undang-Undang nantinya, yang akan menjelaskan lebih jauh implementasi Undang-Undang,

Begitu pula sepak terjang Lembaga PDP yang akan dibentuk nanti dan diharapkan bisa menjadi ibu kota dibandingkan ibu tiri. Mengapa ?

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest