"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," jelasnya.
Dalam kaitannya dengan serangan siber, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
PSE sendiri adalah individu, perusahaan, atau pihak-pihak yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik (internet) di Indonesia.
Menkominfo pun mengatakan akan mendukung penuh BSSN untuk mengatasi persoalan ini dari peralatan dan teknis, sistem, serta sumber daya manusia. (*)