Nextren.com - Kenaikan BBM yang membuat kenaikan harga-harga, dibarengi dengan pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk DKI Jakarta yang memiliki APBD paling besar, juga punya skema bansos untuk berbagai macam kebutuhan warganya, yang dipusatkan datanya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Pendaftaran pengisian DTKS kini telah dibuka untuk tahap ketiga, yang masih berlangsung hingga 10 September 2022.
DTKS ini menjadi acuan pemberian bansos di DKI, yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Bansos khusus dari DKI adalah PBI, PKH, dan BPNT. Sedangkan bansos dari APBN adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 3 juta, Ini Cara Cek PKH 2022 Online Lewat HP
Jadi DTKS menjadi data utama penerima layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta kesejahteraan sosial.
Siswa yang butuh bantuan dana pendidikan lewat Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) atau mahasiswa lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus melakukan pendaftaran dulu.
Cara daftar DTKS 2022
- Untuk mendaftar DTKS 2022 bisa dilakukan secara online di situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Jika terkendala, maka bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Mulai pendaftaran di situs https://dtks.jakarta.go.id dengan membuat akun baru.
- Login dan pilih menu pendaftaran.
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi lain yang dibutuhkan, lalu klik "kirim".
1. KTP bukan DKI. 2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta. 3. Ada pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD di rumah.4. Memiliki mobil. 5. Memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar. 6. Air minum utama memakai air kemasan bermerek (bukan air isi ulang). 7. Dinilai tidak miskin oleh tetangga
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng via Aplikasi dan Website Kemensos, Bunda Wajib Tahu Ya!