Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com -Akhirnya PayPal bisa digunakan kembali setelah diblokir karena tidak terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran PayPal sempat membuat ramai masyarakat Indonesia terutama bagi influencer yang menggunakan platform untuk menyimpan uang.
Setelah dibuka blokir, pihak PayPal pun mengungkapkan tanggapannya mengenai aturan PSE di Indonesia.
Baca Juga: Cara Akses PayPal Tanpa VPN, Masih Bisa Meski Diblokir Kominfo
Melalui juru bicara PayPal, perusahaan menginformasikan (3/8) bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
Dari informasi yang Nextren dapat di email, pendaftaran PayPal dilakukan bersama pihak Kominfo langsung.
"Saat ini kami (PayPal) telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kominfo," ujar juru bicara.
Tentunya hal ini cukup membahagiakan, apalagi beberapa game online yang sempat diblokir juga sudah dapat dimainkan.
Lalu apa semua kegiatan bisa dilakukan di PayPal saat ini?
Tentunya iya, PayPal mengatakan pengguna mereka dapat mengirim, menerima dan mengakses uang mereka seperti biasa.
Dengan begitu para influencer atau pekerja lepas bisa menerima gaji mereka tanpa perlu khawatir kembali.
Karena pemblokiran PayPal terkait PSE cukup viral di sosial media terutama Twitter, pihak perusahaan juga turut meminta maaf.
"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ungkap juru bicara PayPal.
Baca Juga: PayPal Bisa Diakses Lagi di Indonesia, Kominfo: Ini Hanya Sementara
PSE Kominfo Kapan Berakhir?
Sebetulnya batas akhir pendaftaran PSE sudah terlewat sehingga banyak platform yang akhirnya terblokir.
Tepatnya pada 20 Juli 2022 dan diperpanjang hingga 30 Juli 2022.
Namun sudah ada beberapa platform yang mulai terdaftar seperti Steam, Dota, Yahoo, atau CS Go.
Pemblokiran ini pun bersifat sementara, sehingga platform bila masih terblokir akan kembali bisa digunakan jika sudah mendaftar.
"PSE yang sudah diblokir bisa dibuka kembali. Ini juga hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dari K/L yang mengajukan tadi. Jadi kami tidak bisa membuka secara otomatis," ujar Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi pada siaran pers Aptika Kominfo (18/6). (*)