Hal tersebut bertujuan agar konsumen Indonesia bisa dengan mudah mengenali makanan ataupun minuman yang mengandung bahan babi.
Perturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 juga menyatakan bahwa penulisan bahwan pangan yang berasal dari babi harus diikut dengan kata 'babi', contohnya "daging babi", "gelatin babi", "lemak babi", dll.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Produk Halal di Lazada, Aman Belanja Ramadan 1442 H
2. Tes Kandungan Babi
Masyarakat dapat melakukan tes kandungan babi terhadap suatu produk secara mandiri.
Tes kandungan babi bisa dilakukan denganmenggunakan alat Pork Detection Test atau Porcine Test yang dijual di toko-toko online, dengan harga sekitar Rp 250 ribu.
Porcine Test ini dapat mengecek makanan olahan daging seperti bakso, kornet, dll.
Pengguna cukup melakukan langkah-langkah pengujian sesuai dengan instruksi yang tertera.
Waktu tunggu untuk hasil pengujian kandungan bahan babi sekitar kurang dari 15 menit.
Test kit ini berbentuk strip dan digunakan untuk uji kualitatif. Keunggulan dari Test Kit ini adalah tingkat akurasi 98-99%, mudah digunakan, mudah dibawa, dan hasilnya mudah diketahui.Hasil positif ditandai dengan munculnya 2 garis merah, yang menandakan makanan tersebut mengandung daging babi.