Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pria Pacitan Ditangkap Polisi Karena Jual Lagi Internet IndiHome, Pantesan Untung Gede!

Wahyu Subyanto - Rabu, 13 April 2022 | 16:23
Ilustrasi Wifi Tethering
oscarmini

Ilustrasi Wifi Tethering

Nextren.com - Akses internet unlimited ternyata tidak boleh dibagi dan diperjualbelikan lagi, seperti kasus pria di Pacitan ini.

Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal ke 96 pelanggan.

Modusnya, IA berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.

Lalu, kuota WiFi miliknya itu dijual lagi kepada 96 pelanggannya, seperti dilansir kompas.com (12/4).

Setiap pelanggan diberikan jatah bandwith internet 0,8 Mbps dengan biaya Rp 165.000 per bulan.

Baca Juga: Duh Bikin Pusing! Tarif Bulanan WiFi IndiHome Ikut Naik Imbas PPN Jadi 11 Persen!

Sekilas tak ada yang salah dari cara bisnis IA tersebut, karena dia sudah berlangganan dan dianggap berhak penuh atas paket internetnya.

Namun di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan IA di atas, termasuk sebagai tindak pidana. Tak heran bila IA diringkus oleh kepolisian Pacitan. Lantas, apa dasar hukumnya?

Di tengah tingginya kebutuhan akses internet saat ini, membeli akses internet lewat WiFi seperti itu tentu menyenangkan.

Selain lebih stabil dibanding koneksi operator seluler, internet lewat WiFi juga lebih kencang dan murah.

Melanggar UU Cipta Kerja Pasal 11

Sesuai UU, di Indonesia hanya penyelenggara telekomunikasi yang bisa menjual akes jaringan internet ke masyarakat.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x