Adapun penyelenggara telekomunikasi itu bisa perorangan, koperasi, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.
Nah sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, maka penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bila melanggar Pasal 11 ayat (1) tersebut, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus IA, dia tidak memiliki ijin sebagai penyelenggara jasa, sehingga IA hanya boleh memakai jaringan WiFi dari Telkom tersebut untuk keperluan pribadinya. Sesuai UU, dia boleh menjual akses internetnya ke orang lain.
Baca Juga: MediaTek Kenalkan Teknologi WiFi 7, Kecepatan Unduh Up-to 40GBps
Untung 15 juta per bulan
IA berlangganan paket kuota internet dari PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps seharga Rp 1,3 juta per bulan.
Lalu IA menggunakan alat khusus, sehingga kuota WiFi tersebut bisa dijual ke 96 pelanggannya.
Setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.
Kepolisian Pacitan menyatakan bahwa bisnis WiFi ilegal IA itu merugikan pelanggan, karena beban biaya langganan IA tidak sesuai dengan kapasitas internet WiFi yang ditawarkan.
Di situs resmi IndiHome, layanan jaringan internet WiFi lewat kabel fiber optic dari PT Telkom Indonesia, ditawarkan dengan kecepatan 30 Mbps, 50 Mbps, dan 100 Mbps.