Follow Us

Bisa Bangkrut Kalau Kena E-Tilang Terus, Ini Dendanya dan Akibat Jika Tidak Dibayar

Martinus Aditama - Selasa, 12 April 2022 | 12:00
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com - Bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disingkat "tilang" biasa diberikan kepada orang-orang yang lalai ketika sedang berada di jalan.

Pelanggaran yang bisa dikenai tilang bisa bermacam-macam, mulai dari kurang fokus saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, ngebut di jalan raya dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan jaman, sistem tilang juga turut mendapatkan pembaruan, salah satunya dengan penerapan tilang elektronik atau e-tilang.

Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem yang memiliki kepanjangan electronic traffic law enforcement (ETLE) ini sudah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

Hasilnya, baru 3 hari diterapkan, sudah 14 ribu kendaraan yang tertangkap telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Melansir dari Kompas Megapolitan, Sistem e-tilang sendiri diberlakukan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan tol di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Polda Metro Jaya bakal menilang kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.

Adapun untuk batas kecepatan maksimum yang berlaku ialah 100 km per jam.

Selain itu, pelanggaran terhadap batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa juga bisa dikenai tilang lewat sistem e-tilang tersebut.

Sementara itu, bagi siapapun yang terkena e-tilang wajib untuk membayar dendanya. Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest