Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Sabtu, 09 April 2022 | 13:00
Tribunjakarta

Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan

Nextren.com - Bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disingkat "tilang" biasa diberikan kepada orang-orang yang lalai ketika sedang berada di jalan.

Pelanggaran yang bisa dikenai tilang bisa bermacam-macam, mulai dari kurang fokus saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas,ngebut di jalan raya dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan jaman,sistem tilang juga turut mendapatkan pembaruan, salah satunya dengan penerapan tilang elektronik atau e-tilang.

Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem yang memiliki kepanjanganelectronic traffic law enforcement (ETLE)ini sudah diberlakukan olehPolda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan

Melansir dari Kompas Megapolitan, Sisteme-tilang sendiri diberlakukan olehPolda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan tol di wilayah aglomerasiJakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut,Polda Metro Jaya bakal menilang kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.

Adapun untuk batas kecepatan maksimum yang berlaku ialah 100 km per jam.

Selain itu, pelanggaran terhadap batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa juga bisa dikenai tilang lewat sistem e-tilang tersebut.

Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di lima ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum berkendara di tol. Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian, ruas tol yang meberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.

"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo seperti dikutip via Kompas Megapolitan.

Besaran sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimum di tol ialahpenjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Sementara itu, untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  • Kunjungi lamanETLE Polda Metro Jaya atau melalui link berikut ini.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Jadi, itulah beberapa langkah-langkah untuk mengetahui apakah kalian telah terkena e-tilang atau tidak.

Nah kalau menurut sobat Nextren bagaimana? Tuliskan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya