Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo seperti dikutip via Kompas Megapolitan.
Besaran sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimum di tol ialahpenjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!
Sementara itu, untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi lamanETLE Polda Metro Jaya atau melalui link berikut ini.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Nah kalau menurut sobat Nextren bagaimana? Tuliskan pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)