Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Selasa, 05 April 2022 | 09:00
tribunnews.com

Ilustrasi kamera CCTV E-TLE atau E-Tilang

Nextren.com - Aturan dan kebijakan tilang elektronik atau disebut juga e-tilang sudah berlaku di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu.

Sistem baru ini pun nantinya akan menjerat para pengendara mobil yang melintas di jalan tol dengan kecepatan tertentu.

Dilansir dari Kompas, Selasa (5/4), jenis pelanggaran yang akan diberikan kepada para pelanggar tersebut adalah pelanggaran overload (sepanjang jalan tol Transjabar) dan overspeed (tol Trans Jawa dan Trans Sumatera).

Dalam laman resmi Korlantas, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan pun memastikan bahwa sistem e-tilang dengan menggunakan kamera ETLE akan mulai dilakukan pada April 2022.

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari," ungkap Aan, dalam laman resmi Korlantas.

"Tanggal 1 April ini akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," lanjutnya.

Lebih lanjut, postingan foto di akun Instagram @ntmc_polri pun telah mencatut 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol.

"#SahabatLantas mulai tanggal 1 April 2022 akan dilakukan tindakan pelanggaran overspeed dan overload melalui kamera ETLE di beberapa ruas jalan tol," tulisnya dalam caption.

5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol

Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa nantinya akan ada dua jenis pelanggaran yaitu overspeed dan overload yang berlaku di jalan tol.

Pelanggaran overspeed akan dipantau oleh kamera ETLE untuk mengurangi kecepatan yang kerap menjadi faktor terjadinya kecelakan di jalan tol.

Sedangkan untuk pelanggaran overload akan terpasang beberapa sensorweight in motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.

Berikut 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol:

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran-Cengkareng

Sedangkan untuk pemasangan sensor WIM untuk pelanggaran overload akan berada di ruas jalan tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.

Aturan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Adanya sistem penggunaan kamera ETLE dan sensor WIM untuk e-tilang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal 3 ayat 4.

Dalam pasal 3 ayat 4 berbunyi, Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan;

d. dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Jadi jangan lupa untuk catat 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol yang bisa melakukan sistem e-tilang.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto