Nextren.com - Aturan dan kebijakan tilang elektronik atau disebut juga e-tilang sudah berlaku di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu.
Sistem baru ini pun nantinya akan menjerat para pengendara mobil yang melintas di jalan tol dengan kecepatan tertentu.
Dilansir dari Kompas, Selasa (5/4), jenis pelanggaran yang akan diberikan kepada para pelanggar tersebut adalah pelanggaran overload (sepanjang jalan tol Transjabar) dan overspeed (tol Trans Jawa dan Trans Sumatera).
Dalam laman resmi Korlantas, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan pun memastikan bahwa sistem e-tilang dengan menggunakan kamera ETLE akan mulai dilakukan pada April 2022.
"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari," ungkap Aan, dalam laman resmi Korlantas.
"Tanggal 1 April ini akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," lanjutnya.
Lebih lanjut, postingan foto di akun Instagram @ntmc_polri pun telah mencatut 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol.
"#SahabatLantas mulai tanggal 1 April 2022 akan dilakukan tindakan pelanggaran overspeed dan overload melalui kamera ETLE di beberapa ruas jalan tol," tulisnya dalam caption.
- Baca Juga: Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam
- Baca Juga: Cara Mengecek Lokasi Kamera Tilang Elektronik Lewat Aplikasi Waze
Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa nantinya akan ada dua jenis pelanggaran yaitu overspeed dan overload yang berlaku di jalan tol.
Pelanggaran overspeed akan dipantau oleh kamera ETLE untuk mengurangi kecepatan yang kerap menjadi faktor terjadinya kecelakan di jalan tol.
Sedangkan untuk pelanggaran overload akan terpasang beberapa sensorweight in motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.
Berikut 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol:
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
- Baca Juga: Hobi Ngebut di Tol Awas Terekam Kamera dan Ditilang, Cuma Boleh Max 120 Km per Jam
- Baca Juga: Sempat Heboh, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November Dibatalkan
Sedangkan untuk pemasangan sensor WIM untuk pelanggaran overload akan berada di ruas jalan tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.
Aturan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Adanya sistem penggunaan kamera ETLE dan sensor WIM untuk e-tilang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal 3 ayat 4.
Dalam pasal 3 ayat 4 berbunyi, Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
- Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya
- Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap 11 Investasi Ilegal Robot Trading Lainnya
d. dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Jadi jangan lupa untuk catat 5 titik lokasi kamera ETLE di jalan tol yang bisa melakukan sistem e-tilang.
(*)