Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam

None - Jumat, 01 April 2022 | 10:21
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com - Bagi kalian yang biaasa ngebut di jalan tol, harap waspada ya, karena mulai hari ini sudah berlaku tilang elektronik.

Sesuai namanya, tilang akan dilakukan secara otomatis jika pengendara melanggar kecepatan maksimal yang ditentukan.

Tagihan denda tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK kendaraan, beserta bukti pelanggaran kecepatan yang direkam oleh kamera.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai besok, Jumat (1/4/2022).

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Selebgram Jadi Calo Tiket Konser Justin Bieber, Patok Harga Tak Masuk Akal!

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Aan.

Jenis pelanggaran yang bakal kena e-tilang di tol

Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui e-tilang.

  • Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar
  • Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
  • Kecepatan kendaraan maksimal 100 kilometer per jam
Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x