Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam

None - Jumat, 01 April 2022 | 10:21
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
  • Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Baca Juga: Enaknya Jadi Konten Kreator, GoPlay Sediakan Dana 15 Miliar Rupiah

Muatan truk over kapasitas

Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL).

Aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan. Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lokasi e-tilang di jalan tol

Berikut daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem e-tilang:

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x