Follow Us

Aturan dan Cara Tilang Elektronik yang Berlaku Hari Ini, Ingat Ya Kecepatan Max Rp 100 km/jam

None - Jumat, 01 April 2022 | 10:21
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Pelanggaran overspeed, akan dipasangi speed camera di ruas tol di:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng.
  • Pelanggaran overload dengan menggunakan Weight in Motion di:
Tol JORTol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: AS Larang Keras China Pasok Cip Canggih ke Rusia, Bisa Bernasib Seperti Huawei?

Mekanisme penindakan e-tilang di tol

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi.

Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan," tuturnya.

Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, sejumlah speed kamera dan WIM telah dipasang di beberapa titik di jalan tol.

Dengan adanya aturan tersebut, Aan berharap agar kecelakaan kendaraan di ruas jalan tol dapat berkurang.

Pasalnya, selama ini data menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai 80 persen. Akibatnya, fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed di sepanjang jalan tol.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest