Nextren.com - Setelah diujicoba dalam lokasi terbatas, akhirnya Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan secara Nasional mulai tahun 2021 lalu.
Tujuan tilang elektronik adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat.
Selain di jalan raya biasa, sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan diterapkan di jalan tol mulai Jum’at, 1 April 2022.
ada dua pelanggaran yang menjadi target dari kebijakan penerapan tilang elektronik ini.
Pelanggaran pertama adalah pelanggar kecepatan (overspeed) yang akan dideteksi oleh speedcam untuk menangkap gambar kendaraan dan pelat nomornya.
Baca Juga: Kini di Waze Ada Peringatan Saat Akan Lewat Penyeberangan Kereta Api
Pelanggaran kedua adalah over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan, yang akan dideteksi saat melewati sensor WIM (weight in motion).
Kamera tilang elektronik memang hanya dipasang di titik tertentu yang strategis dan penting. Nah, untuk mengetahui lokasi kamera tilang elektronik, pengendara bisa mencarinya lewat aplikasi navigasi Waze
Saat pengendara akan memasuki kawasan dengan kamera tilang elektronik, maka Waze akan memberikan notifikasi.
Inilah cara mengecek lokasi kamera e-tilang lewat aplikasi navigasi Waze.
- Jika belum punya, download aplikasi Waze di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Login atau sign up dengan e-mail Google, lalu klik “Waze Saya”
- Klik “Pengaturan” berupa ikon gerigi di pojok kiri atas
- Geser ke bawah dan klik “Peringatan & laporan”
- Pilih “Laporan”, lali klik “Kamera kecepatan”
- Geser toggle ke kanan menu “Tampilkan di peta” dan “Waspada saat mengemudi”
Setelah fitur tersebut aktif, akan muncul notifikasi dari Waze saat pengendara akan memasuki kawasan tilang elektronik.