Follow Us

Bisa Bangkrut Kalau Kena E-Tilang Terus, Ini Dendanya dan Akibat Jika Tidak Dibayar

Martinus Aditama - Selasa, 12 April 2022 | 12:00
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Para pengendara yang melanggar batas kecepatan dan terkena e-tilang akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000.

Denda tersebut harus dibayar pelanggar jika tidak ingin ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Mengutip dari Kontan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo berujar bahwa STNK pelanggar bisa diblokir apabila denda e-tilang tidak dibayar.

Ketika pelanggar membayar pajak STNK, maka nominal pajaknya akan bertambah dari denda e-tilang yang belum dibayar.

"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Kontan.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di lima ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum berkendara di tol.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian, ruas tol yang meberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest