Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Mobil Rental Dipakai Mudik dan Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Harus Bayar Denda? Pemilik Bisa Apes Nih Karena Alasan Ini

Wahyu Subyanto - Selasa, 12 April 2022 | 17:30
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Data pelanggaran yang masuk ke dalam back office Kepolisian perlu dianalisis dan diverikasi.

Hal itu untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai alamat STNK, dan memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

Mungkin saja terjadi surat konfirmasi itu datang ke pemilik mobil, saat mobil rental belum kembali.

Sedangkan dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Karena itu menurut Budiyanto, hal itu perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

Para pengusaha rental perlu mencatat dengan jelas identitas penyewa dan waktu menyewa. Jadi saat ada masalah hukum akan lebih mudah untuk diselesaikan.

Menurut Budiyanto, jika perlu ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental terkait hal itu, terutama siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang jika terkena kamera ETLE.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x