Follow Us

Mobil Rental Dipakai Mudik dan Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Harus Bayar Denda? Pemilik Bisa Apes Nih Karena Alasan Ini

Wahyu Subyanto - Selasa, 12 April 2022 | 17:30
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah resmi diterapkan sejak 1 April 2022.

Tiga hari setelah diterapkan, sudah terjaring 14 ribu pelanggar yang terekam kamera ETLE.

Padahal kebijakan ini juga akan dirasakan oleh para pemudik yang bakal ke luar kota untuk mudik Lebaran tahun ini.

Perlu diketahui, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota saja, tetapi juga di beberapa ruas tol antarkota dari wilayah Polda di Indonesia.

Cara kerja kamera ETLE adalah secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Karena bekerja dengan secara otomatis, maka penindakan ETLE tidak tebang pilih.

Apakah kendaraan itu sedang dikendarai pemiliknya sendiri, atau bisa saja mobil rental yang disopiri orang lain.

Nah kalau mobil rental yang disopiri orang lain, lalu siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang jika terekam kamera ETLE?

Pengamat transportasi, Budiyanto, dalam keterangannya kepada kompas.com, Minggu (10/4/2022), mengatakan bahwa dalam ketentuan pidana di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Jadi jelas secara hukum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah sopir kendaraan saat itu, baik mobil pribadi atau mobil rental.

Meski lebih praktis, namun dalam kasus seperti ini, cara penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular