Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Sabtu, 20 Maret 2021 | 19:00
Tribunnews/Jeprima

CCTV E-Tilang

Nextren.com -Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya resmi meluncurkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Sabtu (20/3).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan ada 30 kamera ETLE Mobile yang akan dioperasikan.

"Hari ini saya meresmikan ETLE Mobile ada 30 ETLE Mobile yang akan kita operasikan," ujarnya seperti dikutip laman resmi NTMC Polri.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos

Nantinya, 30 kamera ETLE akan terpasang di badan, helm, dan dashboard kendaraan petugas.

Alat tersebut juga bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat patroli.

"Dengan ETLE saya kira penegakan hukum akan semakin profesionalisme," kata Fadil.

Twitter/@TMCPoldaMetro
Twitter/@TMCPoldaMetro

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di acara peluncuran ETLE Mobile, Sabtu (20/3).

Baca Juga: 3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan

"Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan," lanjutnya.

Lantas, seperti apa cara kerja ETLE Mobile dalam menindak pelanggar lalu lintas?

Fadil mengatakan ETLE Mobile merupakan pelengkap dari ETLE Statis yang selama ini sudah terpasang di Jakarta.

Kamera ETLE Mobile akan dioperasionalkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak ada ETLE Statis-nya.

"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka ETLE Mobile ini akan merapat e titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," ungkapnya.

Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik E-TLE Diduga Salah Kirim Alamat, Tidak Efektif?

Fadil menerangkan penegakkan hukum ETLE Mobile sama seperti ETLE Statis.

Dengan kata lain, pelanggar yang terekam kamera ETLE Mobile akan dikirimkan surat tilang.

Pelanggar wajib mengonfirmasinya dalam waktu 7 hari. Jika tidak, STNK akan otomatis diblokir.

Setelah dikonfirmasi, pelanggar wajib membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Terkena E-Tilang Mulai Bulan Depan

"Ini sebagai terbosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera ETLE yang statis," ungkap Fadil.

Menariknya, ETLE tak cuma diperuntukkan bagi pelanggar saja, tetapi juga untuk petugas.

"Selain itu ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan," lanjutnya.

Baca Juga: Robot Polisi Ini Hentikan Pria yang Keluyuran Beli Rokok Saat Lockdown Virus Corona

Hadirnya kamera ETLE Mobile merupakan bagian dari terobosan yang dilakukan jajaran Polri di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, ia mencanangkan kebijakan police five point zero dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya