Follow Us

Rusia Akui 2 Wilayah Pemberontak di Ukraina, Jerman Stop Ijin Pipa Gas 1200 KM

Wahyu Subyanto - Rabu, 23 Februari 2022 | 12:47
Jaringan pipa gas Nord Stream 2 antara Rusia ke Jerman sepanjang 1200 KM melewati lautan
rferl

Jaringan pipa gas Nord Stream 2 antara Rusia ke Jerman sepanjang 1200 KM melewati lautan

Nextren.com - Pengakuan Rusia terhadap kemerdekaan wilayah pemberontak di Ukraina membuat negara-negara NATO meradang.

Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan Kementerian Pertahanan Rusia untuk mengirim pasukan ke dua wilayah timur Ukraina yang memisahkan diri.

Kedua wilayah Ukraina yang diakui adalah "Republik Rakyat Luhansk (LPR)" dan "Republik Rakyat Donetsk (DPR)" sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Putin disebut memerintahkan pasukan Rusia untuk "menjaga perdamaian" di Ukraina timur.

Keputusan itu memang tidak menentukan kapan penempatan personel akan dilakukan dan apakah hanya di wilayah yang dikuasai pemberontak, namun langkah itu meningkatkan ketegangan.

Baca Juga: Dilarang China, Penambang Uang Kripto Buru-buru Kabur ke AS, Kazakhstan, Rusia

Pasalnya, para pemimpin Barat telah memperingatkan bahwa Rusia bisa memakainya sebagai alasan untuk serangan yang lebih besar.

Pengakuan Rusia itu membuat Kanselir Jerman Olaf Scholz menghentikan sementara pemberian izin proyek jaringan pipa gas Nord Stream 2 di Berlin Selasa (22/02).

Dengan penghentian itu, kini tidak ada kelanjutan untuk memberikan sertifikasi jaringan pipa gas tersebut. Tanpa sertifikasi itu, Nord Stream 2 tidak akan bisa beroperasi.

Jaringan pipa gas Nord Stream 2 dari Rusia lewat laut Baltik ke Jerman sepanjang lebih 1.200 km, memang sudah tuntas dibangun. Namun hingga saat ini belum dikirim gas dari Rusia.

Sementara di Ukraina, terjadi pemadaman listrik beberapa menit setelah Kanselir Jerman Olaf Scholz mengumumkan sanksi keras terhadap Rusia itu.

Pemadaman terjadi saat Rusia makin menekan Ukraina, dengan adanya 190.000 tentara yang ditempatkan di perbatasan negara itu, dilansir dari Express UK.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest