Nextren.com -Transaksi produk-produk bajakan diShopee, Tokopedia, dan Bukalapak telah menjadi hal yang biasa bagi sejumlah konsumen dan pedagang di Indonesia.
Meski pihak Shopee, Tokopedia, Bukalapak telah berupaya meminimalisir penjual produk bajakan, namun pada kenyataannya transaksi produk-produk bajakan di kedua platform tersebut masih cukup banyak.
Banyaknya transaksi produk bajakan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak membuat ketiga platform tersebut masuk dalam pantauan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Cara Upload Video Unboxing ke Tokopedia Tanpa Batas Ukuran, Gampang!
17 Februari lalu, pemerintah AS meluncurkan dokumen yang berjudul "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy".
Dokumen tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.
Dokumen tersebut juga menampilkan daftar pasar penyedia produk bajakan terbesar di dunia, baik itu pasar online maupun pasar fisik.
Melansir dari situs resmi Office of the United States Trade Representative, terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Sayangnya, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee masuk dalam daftar tersebut sebagai pasar online yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Baca Juga: Pinjol di Shopee Paylater Masuk BI Checking? Ini Kata Banker di TikTok
Dalam dokumen Review of Notorious Market, pemerintah AS menjalaskan profil pasar online yang memfasilitasi transaksi produk bajakan, termasuk Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia.