Dokumen tersebut mengatakan bahwa Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia merupakan platform belanja online yang memiliki basis pedagang dan pembeli yang besar.
Sayangnya, ketiga platform tersebut masih membiarkan transaksi produk-produk bajakan
Beberapa produk-produk bajakan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak bahkan dijual secara terbuka.
Produk bajakan yang dijual di platform tersebut biasanya mengusung embel-embel "Grade Ori", "Replika", "Super Clone", dsb.
Pemerintah AS menyayangkan kurangnya upaya dari ketiga platform tersebut dalam memberantas penjual produk bajakan.
Melansir dari dokumen Review of Notorious Market, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia kurang pro-aktif dalam proses anti-pemalsuan serta menerapkan proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat.
Ketiga platform tersebut juga dianggap tak menangani masalah pembajakan dengan serius, baik dari segi metode maupun follow up kasus pembajakan produk.
Baca Juga: Ternyata 80 Persen Perusahaan di Indonesia Masih Pakai Software Bajakan
Kamu bisa membaca dokumen "2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy" secara lengkap di link berikut.
(*)