Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Dikutip dari laman Kemnaker, Minggu (13/2/2022), Kemnaker resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra program JKP.
Kerja sama ini merupakan keseriusan Kemnaker dalam memberikan manfaat program JKP.
Sementara itu, tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memberikan kompetensi/keahlian kepada pekerja yang ter-PHK sehingga mereka dapat bekerja kembali.
Kompetensi diberikan melalui pendekatan re-skilling dan up-skilling.
Penerima program JKP
Program JKP ditujukan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Kriteria penerima manfaat JKP
Manfaat JKP bisa segera diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan.
Pengajuan JKP ini dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh manfaat JKP: