- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
JKP dan JHT mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan utama yakni, apabila JHT bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.
JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja terkena PHK atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.
Selain itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT.
Namun tidak dengan JKP. Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Manfaat JHT hanya berupa uang tunai. Sementara JKP dilengkapi dengan 3 manfaat sekaligus, yakni uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT"Penulis : Alinda Hardiantoro