Nextren.com - Penolakan terhadap batas umur 56 tahun untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari banyak kalangan.
Menurut mereka, karena tabungan peserta sendiri, maka seharusnya JHT bisa diambil kapan saja.
Sementara pemerintah juga bermaksud baik, yaitu agar pekerja tidak kesulitan saat sudah pensiun bekerja nanti, yaitu setelah 55 tahun.
Seperti ktia ketahui, Pemerintah mengubah peraturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 56 tahun.
Aturan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca Juga: Investasi Online P2P Lending, Bunga Bisa Sampai 15 Persen Setahun
Kendati demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik.
Bahkan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, peraturan tersebut sangat kejam.
Ditengah polemik batas usia pencairan dana JHT, Pemerintah berencana meluncurkan program baru, yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Program JKP ini akan dilaunching pada 22 Februari 2022 mendatang.
Apa itu JKP?
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.