Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, program JKP bukan pengganti kewajiban pengusaha membayarkan pesangon ketika pekerja terkena PHK.
Baca Juga: Pembalap MotoGP Remy Gardner Permalukan Indonesia? Ini Instastories yang Disorot Netizen
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.
Manfaat JKP
Program JKP memberikan 3 fasilitas utama, yaitu:
1. Uang tunai Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima.
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima.
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
Akses informasi ini meliputi:
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
- Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.