"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)" dikutip dari bunyi UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Menurut UU tersebut, siapapun yang menyebarkan konten kesusilaan, bisa terancam hukuman penjara 6 tahun.
Dalam kaitannya dengan suatu kecelakaan, menyebarkan foto atau video korban kecelakaan termasuk melanggar kesusilaan.
Selain itu, siapapun yang melanggar juga terancam denda dengan nilai maksimal mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu,akun Twitter @Bernard_Wilhem mempublikasikan sebuah video yang menujukkan hukuman bagi orang yang menyebarkan foto korban kecelakaan di eropa.
Berdasarkan video yang diunggah@Bernard_Wilhem, pelanggar langsung di tegur keras oleh pihak berwajib ketika ketahuan mendokumentasikan korban kecelakaan.
Setelah itu, pelanggar juga langsung didenda dengan128,50 Euro atau sekitar Rp 1,8 juta.
Belajar dari video itu, sebaiknya masyarakat Tanah Air tidak menyebarkan foto atau video korban kecelakaan Balikpapan.
Dengan tidak menyebarkan foto atau video, hal tersebut sekaligus menujukkan empati bagi korban dan keluarganya. (*)
Baca Juga: Tesla Komentari Kecelakaan Tesla Model S yang Diduga Karena Autopilot