Nextren.com - Aturan pemakaian aplikasi PeduliLindungi semakin diperketat oleh pihak Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, masyarakat yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi bisa kena pidana.
Hal itu dikatakan karena asanya rencana untuk pihak-pihak yang tidak menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada berbagai macam kegiatan di luar ruangan.
Baca Juga: Saat Pengunjung Restoran Dipaksa Sandiaga Uno Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Ada 4 Warna QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Artinya!
Dilansir dari Kompas, Tito menyebut kalau pihaknya akan membagikan surat edaran untuk kepala daerah guna bisa mengeluarkan produk-produk yang dapat mengikat masyarakat.
Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12) kemarin, Tito juga menjelaskan kalau penyerahan wewenang ke daerah dapat menjadikan dua aturan yaitu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Dengan adanya perda dari masing-masing daerah, aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa lebih kuat.
Hal itu dikarenakan adanya kemungkinan untuk sanksi pidana, denda, hingga administrasi.
Namun berbeda dengan perkada, dimana aturan tersebut tidak bisa memberikan sanksi pidana tapi tetap menghukum pelanggar dalam bentuk denda.
Baca Juga: Google Year in Search 2021. Aplikasi PeduliLindungi Banyak Dicari Netizen