Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Pidana! Ini Kata Mendagri

Fahmi Bagas - Rabu, 22 Desember 2021 | 13:08
Ilustrasi scan PeduliLindungi lewat aplikasi tiket.com.
Dok. tiket.com

Ilustrasi scan PeduliLindungi lewat aplikasi tiket.com.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Setelah adanya pemaparan dari Mendagri, pemerintah segera meminta kepala daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah terlebih dahulu.

Sebab untuk bisa mencapai ke tahap perda, sebuah aturan harus melalui proses panjang, seperti mekanisme di DPRD.

Baca Juga: Viral Cara Pergoki Pacar Selingkuh Pakai Aplikasi PeduliLindungi

"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah," tutur Tito, dikutip dari Kompas.

Ia menambahkan, "Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya."

Sanksi Administari bagi Pelanggar

Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi, Tito menyebut kalau salah satu hukumannya ialah pencabutan izin usaha dalam janhka waktu tertentu.

"Kita ingin naikan dari perkada menjadi perda," jelasnya.

Baca Juga: Cara Scan PeduliLindungi Lewat Aplikasi Lazada, Gampang Banget!

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha seperti restoran, mal, dan lainnya.

So, apakah kamu sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai aktivitas Sobat Nextren?

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x