Baca Juga: Pusing Kena Teror Pinjol? Begini Cara Mengatasinya Modal 50 Ribu
Lebih lanjut, Asrorun Niam turut berujar bahwa Fatwa haram MUI tersebut berlaku untuk pinjol legal maupun ilegal.
"Kalau pun misalnya dia memiliki izin legal dalam konteks layanan keuangan tetapi menjalankan praktiknya dengan pemaksaan seperti yang terjadi di tengah masyarakat, tentu tidak benarkan juga secara syar’i," kata Asrorun dikutip dari KompasTV (15/11).
"Apalagi kemudian dia tidak masuk kategori lembaga keuangan yang memperoleh legalitas atau disebut sebagai ilegal. Dia berarti salah dua kali," tambahnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan tanggapannya terkait Fatwa haram pinjol oleh MUI.
Lalu, seperti apa tanggapan dari OJK? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Tanggapan dari OJK terkait Fatwa haram Pinjol disampaikan langsung oleh Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK.
"Kami mengartikan semangat MUI kaitan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal" ujar Sekar seperti dikutip dari KompasTV via Tempo.com.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online hampir selalu mencatatkan perputaran uang yang meningkat tajam setiap tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih
Pada tahun lalu saja, OJK mencatat total perputaran uang pinjol sebesar Rp 155,9 triliun.
Angka tersebut naik drastis di bulan September 2021 hingga menyentuh angka Rp 262 triliun.