Follow Us

Polisi Tangkap Bos Pinjol Asal China yang Bikin Emak-emak di Wonogiri Gantung Diri

None - Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:29
iIustrasi aplikasi Pinjol
orrick

iIustrasi aplikasi Pinjol

Setidaknya ada 13 orang yang merupakan penagih hingga pemimpin perusahaan pinjol ilegal ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Dengan ada kegiatan pinjaman online ilegal ini yang berakibat dampak sangat terasa oleh masyarakat bahkan berujung stres dan kematian pun sudah ada yang melakukan bunuh diri di beberapa tempat," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Yusri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal mengalami ganguan kejiwaan setelah mengetahui total pinjaman yang harus dibayar berlipat-lipat atau sangat besar.

"Seperti kemarin ada pinjaman Rp 2,5 juta, tagihannya sampai Rp 104 juta. Bisa pinjaman Rp 1 juta menjadi Rp 50 juta. Itu belum selesai bahkan dilakukan ancaman. Dan ini masih terus kita dalami," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan, kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal.

Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.

"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen diedit kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," kata Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan. "Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut."

"Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," tutup Yusri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Inilah 5 Langkah Ala Kredivo Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest