Inilah 5 Langkah Ala Kredivo Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal

Rabu, 22 September 2021 | 17:00
Prostock-Studio/iStock

Ilustrasi menerima aksi pinjol ilegal.

Nextren.com - Pinjaman online (Pinjol) hadir beragam jenis di Indonesia namun tidak semuanya bisa dipercaya.

Karena masih ada pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah yang akhirnya membuat peminjam merasa tertekan.

Sudah banyak kasus pinjol ilegal dan bahkan Otorasi Jasa Keuangan (OJK) Indonesia juga sudah mencoba memberantasnya.

Tetapi sayangnya, pinjol ilegal masih saja hadir dan mencari mangsa lainnya.

Baca Juga: Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari hingga Juni 2021.

Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia, terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75%.

Lily Suriani, General Manager Kredivo, mengatakan faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah, yaitu sekitar 3%.

Kredivo sebagai platform fintech resmi di OJK ikut membantu edukasi untuk masyarakat dalam 5 langkah agar terhindar dari pinjol ilegal, cek di halaman selanjutnya.

Beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal ialah sebagai berikut.

Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal

Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK.

Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Atau kalian bisa klik diLINKini.

Baca Juga: Kagetnya Bos OJK Jember Saat Pinjam di Pinjol Ilegal, Penuh Perangkap!

Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit.

Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech

Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari.

Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).

Apa alasannya?

Karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi, akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.

Teliti kembali izin akses aplikasi

Masyarakat juga perlu dengan seksama membaca seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone.

Jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut.

Karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta

Itulah kelima cara agar kalian bisa terhindari dari pinjol ilegal.

Tetap di Nextren untuk baca berita seputar fintech dan pinjaman online lainnya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya