Follow Us

Polisi Tangkap Bos Pinjol Asal China yang Bikin Emak-emak di Wonogiri Gantung Diri

None - Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:29
iIustrasi aplikasi Pinjol
orrick

iIustrasi aplikasi Pinjol

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa. Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal.

Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.

Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia. Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.

Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan IRT di Wonogiri Gantung Diri"Penulis : Tsarina Maharani

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest