Nextren.com - Ada begitu banyak makanan siap saji yang dijual di layanan pesan antar seperti GrabFood, ShopeeFood dan GoFood.
Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan oleh penjual nakal, yang menjajakan makanan yang dilarang seperti daging anjing.
Terkait hal itu, Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan yaitu GrabFood, GoFood, Traveloka Eats, pada 3 September 2021 melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan.
Perusahaan tersebut dinilai telah memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing melalui aplikasinya.
Baca Juga: GoFood, GrabFood, atau Shopee Food, Mana yang Lebih Bagus dan Praktis?
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ihwal penjualan hidangan daging anjing kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan tersebut pada 2020.
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni Herdaru dalam siaran persnya, Rabu (8/9/2021).
Menurut Doni, penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen. "Terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.
Selain itu kata dia, penjualan daging anjing membuka potensi penularan rabies.
Ia juga mengatakan ada sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing.
"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," kata Doni.
Menurut Doni, somasi dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.