Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pelaku pelecehan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dikabarkan akan melakukan perlawan terhadap korban MS.
Sejumlah pegawai KPI yang disebutkan oleh MS dalam postingan surat terbuka di media sosial pada hari Jumat (3/9) itu mengaku akan lapor balik dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tegar Putuhena, selaku kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO menyatakan sudah melakukan diskusi dengan kuasa hukum dari terduga pelaku lainnya untuk langkah pelaporan balik MS tersebut.
Alasan rencana ini dibuat dikatakan sebagai salah satu respon terhadap banyaknya aksi perundungan netizen yang dinilai telah merugikan kliennya.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Beri Pesan ke Netizen, Begini Isinya
Pasalnyabullying yang dilakukan oleh netizen juga berawal dari tuduhan yang dipublikasi oleh MS lewat surat terbuka yang sempat viral.
"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadicyber bullying," ungkap Tegar, dikutip dari Kompas, Senin (6/9).
Ia berdalih bahwa sampai saat ini masih belum ada bukti yang kuat terhadap sangkaan yang disebutkan oleh MS pada postingan di media sosial.
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," jelasnya.
"Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadicyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," lanjut Tegar.